Apakah boleh mewaqafkan bangunan atas (lantai 2) saja tanpa
bagunan bagian bawah (lantai dasar)? Mohon disertakan ma’khadznya!
H. Ainur
Rofiq, Lc, rijanpacet@yahoo.com.
JAWAB:
Mewakafkan
lantai atas saja atau sebaliknya itu hukumnya sah-sah saja, terserah orang yang
mau mewakafkannya. Namun apabila sudah berbentuk bangunan yang berstatus sebagai
masjid maka pemilahan wakaf itu (mewakafkan yang atas saja) tidak boleh, dan
semuanya, baik lantai dasar maupun lantai di atasnya tetap berstatus sebagai
masjid.
Lihat: al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra,
III/273.
==
Abdulloh Munawwir
Editor: A. Qusyairi Isma’iel
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !