Bangunan Dua Lantai, Lantai Atas Diwakafkan - Baitussalam Media
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ:

PILIH BAHASA

Home » , » Bangunan Dua Lantai, Lantai Atas Diwakafkan

Bangunan Dua Lantai, Lantai Atas Diwakafkan

Written By Unknown on Jumat, 08 Agustus 2014 | 20.45


Apakah boleh mewaqafkan bangunan atas (lantai 2) saja tanpa bagunan bagian bawah (lantai dasar)? Mohon disertakan ma’khadznya!
H. Ainur Rofiq, Lc, rijanpacet@yahoo.com.

JAWAB:

Mewakafkan lantai atas saja atau sebaliknya itu hukumnya sah-sah saja, terserah orang yang mau mewakafkannya. Namun apabila sudah berbentuk bangunan yang berstatus sebagai masjid maka pemilahan wakaf itu (mewakafkan yang atas saja) tidak boleh, dan semuanya, baik lantai dasar maupun lantai di atasnya tetap berstatus sebagai masjid.

Lihat: al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, III/273.

==
Abdulloh Munawwir
Editor: A. Qusyairi Isma’iel

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BAITUSSALAM MEDIA

BAITUSSALAM MEDIA

Arsip Blog

 
Support : TK/TPA Baitussalam | Remaja Masjid Baitussalam | Yayasan Baitussalam
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Baitussalam Media - All Rights Reserved
Template Design by Bani Hasyim Published by Baitussalam Media