Salah satu anggota tubuh yang terputus misalnya kaki apa itu sama seperti mayyit (wajib dimandikan, dll)?
Hafidzin, mshafidzin@gmail.com
JAWAB:
Anggota tubuh yang terputus dari orang yang masih hidup itu tidak sama dengan mayit, artinya tidak wajib dimandikan, dll. Apabila anggota tersebut terputus dari orang Islam yang jelas-jelas sudah mati maka hukumnya sama dengan mayatnya, yaitu wajib dimandikan dishalati dll.
Lihat: Mughni al-Muhtaj, I/346
==
Abdulloh Munawwir
Editor: A. Qusyairi Isma’iel
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !