Apakah seseorang anak tetap mempunyai hak waris jika antara keyakinan anak dan orang tua berbeda (beda agama)?
Fadhila, pondouk@yahoo.com
JAWAB:
Harta warisan tidak dapat diwariskan apabila salah satu dari pewaris dan ahli warisnya non-Muslim. Jika kedua-duanya Muslim, atau sama-sama non-Muslim, maka harta warisan itu dapat diwariskan. Kasus kedua (sama-sama non-Muslim bisa saling waris-mewariskan) dapat terjadi karena agama mereka sama-sama batalnya.
Lihat: Hasyiyah Jamal, XV/326
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !