Akad Gadai yang Benar - Baitussalam Media
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ:

PILIH BAHASA

Home » » Akad Gadai yang Benar

Akad Gadai yang Benar

Written By Unknown on Rabu, 06 Agustus 2014 | 16.16




Masyarakat kampung kami terbiasa melakukan akad gadai, yang mana barang/apa saja yang digadaikan bisa dipakai sesuka hati dan tanpa batas waktu oleh penerima gadai sebelum utang dilunasi. Contoh: Pak Karim mempunyai satu petak sawah, karena dia butuh uang maka sawahnya digadaikan kepada bapak Haji Asep. sebelum Pak Karim bisa melunasi hutangnya kepada bapak. H Asep, maka sawah tersebut digarap terus oleh H Asep tanpa kenal waktu.

Pertanyaan: 1) Sahkah akad gadai di atas? 2) Jika tidak, bagaimana solusinya, mengingat hal itu sudah menjadi adat?

Moch. Abu Qomar, aboeqomar@ymail.com

JAWAB:

Apabila penggarapan sawah oleh H. Asep sebagai penerima gadaian (murtahin) tidak disyaratkan dalam akad, maka terjadi perbedaan di kalangan ulama: Menurut sebagian ulama gadai seperti itu termasuk bagian dari riba, sebab kebiasaan yang sudah berlaku di kalangan masyarakat itu posisinya sama dengan syarat, berarti sama dengan menyaratkan dalam akad. Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa setiap akad hutang piutang yang menarik sebuah kemanfaatan maka dianggap riba, demikian juga praktek dalam pertanyaan ini.

Sedangkan menurut pendapat Imam Ramli tidak dianggap riba, sebab kebiasaan masyarakat tidak diposisikan sama dengan syarat.

Perbedaan hukum di atas adalah murni dari kacamata fikih. Apabila kita memandang dari kacamata tasawuf maka sebaiknya jangan dilakukan, meskipun masih ada pendapat yang memperbolehkan. Imam Abu Hanifah tidak mau berteduh di bawah pohon orang yang berhutang pada Beliau, karena kawatir termasuk mengambil kemanfaatan dari hutang tersebut.

Lihat: Raudhatut-Thâlibîn, I/477

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BAITUSSALAM MEDIA

BAITUSSALAM MEDIA

Arsip Blog

 
Support : TK/TPA Baitussalam | Remaja Masjid Baitussalam | Yayasan Baitussalam
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Baitussalam Media - All Rights Reserved
Template Design by Bani Hasyim Published by Baitussalam Media